HUKUM MAKMUM MASBUQ DALAM SHALAT JAMA’AH: TINJAUAN FIQIH BERDASARKAN KAJIAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH

ABSTRAK

Makmum masbuq (orang yang tertinggal sebagian atau seluruh rakaat dalam shalat berjamaah) merupakan persoalan fiqih yang sering dijumpai dalam praktik ibadah sehari-hari. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum makmum masbuq berdasarkan kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muzakarah yang diselenggarakan di Masjid Baitul Jalal, Bukittinggi, pada 11 April 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) dan analisis fatwa tarjih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan beberapa ketentuan penting terkait posisi makmum masbuq, perhitungan rakaat, bacaan Al-Fatihah, serta tata cara mengikuti imam dalam berbagai kondisi. Kajian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi keislaman dalam memahami fiqih shalat jama’ah secara lebih komprehensif.

Kata Kunci: Makmum masbuq, shalat jama’ah, fiqih, Majelis Tarjih Muhammadiyah


PENDAHULUAN


Latar Belakang

Shalat berjama’ah memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan shalat sendirian. Namun, dalam pelaksanaannya, sering dijumpai kasus makmum yang datang terlambat (masbuq), sehingga perlu adanya pedoman fiqih yang jelas agar ibadah tetap sah. Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai lembaga otoritatif dalam penentuan hukum Islam di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah telah mengadakan muzakarah khusus membahas masalah ini.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana ketentuan posisi makmum masbuq dalam shalat jama’ah?
  2. Kapan masbuq dianggap mendapatkan satu rakaat?
  3. Bagaimana tata cara membaca Al-Fatihah bagi makmum masbuq?
  4. Apa saja ketentuan mengikuti imam dalam keadaan tertentu?

Tujuan Penelitian

  • Menganalisis pandangan fiqih Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang makmum masbuq.
  • Memberikan kejelasan hukum bagi mahasiswa dan masyarakat Muslim.


METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan:

  1. Studi Kepustakaan: Menganalisis kitab-kitab fiqih, fatwa tarjih, dan literatur terkait.
  2. Analisis Fatwa: Mengkaji hasil muzakarah Majelis Tarjih Muhammadiyah.


HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Posisi Makmum Masbuq

  • Jika makmum hanya satu orang, ia berdiri di sebelah kanan imam dengan sedikit mundur ke belakang (berdasarkan hadis Ibnu Abbas).
  • Jika shaf depan penuh, makmum boleh berdiri di belakang imam atau menarik satu jamaah ke belakang jika dipahami bersama.

2. Perhitungan Rakaat Masbuq

  • Masbuq dianggap mendapatkan satu rakaat jika ia sempat rukuk bersama imam (QS. Al-Baqarah: 238 dan hadis Abu Hurairah).

3. Bacaan Al-Fatihah bagi Masbuq

  • Makmum masbuq wajib membaca Al-Fatihah secepat mungkin sebelum mengikuti gerakan imam (berdasarkan pendapat jumhur ulama).

4. Mengikuti Imam dalam Keadaan Berbeda

  • Masbuq harus langsung mengikuti imam setelah takbiratul ihram dan menghadap kiblat, tanpa menunggu imam berdiri.
  • Duduk tawarruk (akhir) tetap mengikuti imam.


KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  1. Kesimpulan:
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa makmum masbuq harus mengikuti imam dalam keadaan apa pun setelah memenuhi syarat.
  • Bacaan Al-Fatihah tetap wajib, tetapi disesuaikan dengan kondisi.
  1. Rekomendasi:
  • Perlunya sosialisasi lebih luas terkait tata cara shalat masbuq.
  • Penelitian lanjutan tentang implementasi fatwa ini di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

  • Al-Qur’an dan Terjemahan.
  • Hadis Shahih Bukhari-Muslim.
  • Keputusan Tarjih Muhammadiyah.
  • Kitab Fiqih Kontemporer (contoh: Fiqh al-Sunnah oleh Sayyid Sabiq).